Diduga Tidak Tepat Sasaran, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 20 Dumai Berpotensi Langgar Aturan dan Terancam Sanksi Hukum
Dumai, investigasi top— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 20 Dumai menuai sorotan. Dugaan penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan tenaga kerja yang disebut menerima pembayaran dari dana tersebut.
Kepala SMP Negeri 20 Dumai, Tantang Maulana, S.Pd, menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2024 sekolah menggunakan Dana BOS untuk pembayaran guru honor sebesar Rp36.000.000. Sementara pada tahun anggaran 2025, kembali dianggarkan Rp30.000.000 untuk dua orang pegawai, yakni staf tata usaha (TU) dan petugas keamanan sekolah.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh petugas keamanan sekolah yang mengaku bahwa dirinya merupakan pegawai honor Pemerintah Kota Dumai. Ia menyatakan bahwa honor yang diterimanya bersumber dari APBD Kota Dumai sejak tahun 2019 dan dibayarkan langsung ke rekening pribadi oleh pemerintah daerah, bukan melalui sekolah ataupun Dana BOS.
“Sejak 2019 gaji saya dari APBD Kota Dumai dan masuk langsung ke rekening. Bukan dari dana sekolah,” ujarnya kepada wartawan.
Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih pembiayaan, yang jika terbukti, bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS yang melarang penggunaan dana BOS untuk membiayai pegawai yang telah menerima gaji dari sumber anggaran lain, seperti APBD.
Selain itu, Kepala Sekolah juga menyatakan bahwa Dana BOS digunakan sesuai ketentuan, termasuk untuk penggunaan lahan parkir sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait dasar hukum, nilai anggaran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Potensi Sanksi Hukum
Apabila dugaan penggunaan Dana BOS tidak sesuai peruntukan ini terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
Sanksi administratif, berupa pengembalian kerugian negara, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana BOS.
Sanksi pidana, jika terbukti merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Desakan Pengawasan
Atas dugaan tersebut, publik mendesak Dinas Pendidikan Kota Dumai, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 20 Dumai.
Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi keharusan dalam setiap tahap pengelolaannya.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan sumber dan dokumen yang ada, serta masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 20 Dumai maupun instansi terkait, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Tim






