INVESTIGASI TOP

Rabu, 28 Januari 2026

Diduga Tidak Tepat Sasaran, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 20 Dumai Berpotensi Langgar Aturan dan Terancam Sanksi Hukum


Dumai, investigasi top— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 20 Dumai menuai sorotan. Dugaan penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan tenaga kerja yang disebut menerima pembayaran dari dana tersebut.

Kepala SMP Negeri 20 Dumai, Tantang Maulana, S.Pd, menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2024 sekolah menggunakan Dana BOS untuk pembayaran guru honor sebesar Rp36.000.000. Sementara pada tahun anggaran 2025, kembali dianggarkan Rp30.000.000 untuk dua orang pegawai, yakni staf tata usaha (TU) dan petugas keamanan sekolah.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh petugas keamanan sekolah yang mengaku bahwa dirinya merupakan pegawai honor Pemerintah Kota Dumai. Ia menyatakan bahwa honor yang diterimanya bersumber dari APBD Kota Dumai sejak tahun 2019 dan dibayarkan langsung ke rekening pribadi oleh pemerintah daerah, bukan melalui sekolah ataupun Dana BOS.

“Sejak 2019 gaji saya dari APBD Kota Dumai dan masuk langsung ke rekening. Bukan dari dana sekolah,” ujarnya kepada wartawan.

Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih pembiayaan, yang jika terbukti, bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS yang melarang penggunaan dana BOS untuk membiayai pegawai yang telah menerima gaji dari sumber anggaran lain, seperti APBD.

Selain itu, Kepala Sekolah juga menyatakan bahwa Dana BOS digunakan sesuai ketentuan, termasuk untuk penggunaan lahan parkir sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait dasar hukum, nilai anggaran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Potensi Sanksi Hukum

Apabila dugaan penggunaan Dana BOS tidak sesuai peruntukan ini terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

Sanksi administratif, berupa pengembalian kerugian negara, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana BOS.

Sanksi pidana, jika terbukti merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Desakan Pengawasan

Atas dugaan tersebut, publik mendesak Dinas Pendidikan Kota Dumai, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 20 Dumai.

Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi keharusan dalam setiap tahap pengelolaannya.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan sumber dan dokumen yang ada, serta masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 20 Dumai maupun instansi terkait, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.





Tim

AKPERSI DPD Riau, Disambut Hangat Kajati Riau, Bahas Profesionalisme Wartawan 


Pekanbaru, investigasi top - Kajati Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., bersama Kasi Penkum, Zikrullah, S.H., M.H., beserta Stafnya menyambut hangat audensi AKPERSI DPD Riau di ruang utama Kajati, Rabu (28/01/2026). 


Hadir dalam Audensi ini, Rosbinner.Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par., C.ILJ., Ketua AKPERSI, Idam Lanun, S.sos., C.BJ., C.EJ., Sekretaris AKPERSI, Cici, Humas AKPERSI, Lina Oca, C.BJ., C.EJ., C.Par., Bendahara AKPERSI.


Dalam pertemuan tersebut, Kajati Riau menekankan pentingnya profesionalisme wartawan dalam melaksanakan profesinya termasuk etika jurnalistik.


"Profesionalisme dan etika jurnalistik adalah kunci dalam menjalankan profesi jurnalis," ujar Kajati Riau, Sutikno.


Kami berharap AKPERSI DPD Riau dapat menjadi contoh dalam menjalankan profesinya dengan profesional dan beretika.


"Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dan terarah," tambahnya.


Dalam kesempatan itu, AKPERSI DPD Riau menyampaikan komitmennya untuk selalu menjaga pemberitaan yang sifatnya membangun dan profesional. 


"Kami akan selalu menjaga profesionalisme dalam pemberitaan dan menjadi mitra yang baik bagi Kejati Riau," kata Ketua AKPERSI, Rosbinner.H.


Audensi yang diselimuti suasana hangat dan kekeluargaan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Kejati dan AKPERSI DPD Riau. 


"Kami sangat mengapresiasi kepedulian Kajati Riau dalam menjalin hubungan yang profesional," ucap Ketua AKPERSI, Rosbinner.H.


DPP AKPERSI pusat juga mengapresiasi diterimanya audensi AKPERSI DPD Riau dan berharap hubungan yang profesional dapat terus terjalin. "Semoga ini menjadi awal hubungan yang baik dan profesional," ujar Ketum AKPERSI.



Penulis: AKPERSI Pekanbaru

Waktardi Hadir di Blok Hunian, Binadik Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Warga Binaan Terlayani


Pekanbaru, investigasi top INFO_PAS – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan, jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan kegiatan jemput bola langsung ke blok hunian warga binaan melalui program Waktunya Tanya Remisi dan Integrasi (Waktardi), Rabu (28/01).


Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyambangi langsung setiap blok hunian guna memberikan layanan informasi secara menyeluruh dan transparan terkait hak-hak warga binaan, khususnya mengenai remisi dan program integrasi seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).


Program Waktardi merupakan salah satu inovasi Seksi Binadik Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh pemahaman yang benar dan akurat mengenai proses serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengusulan hak remisi dan integrasi.


Melalui pendekatan langsung ini, petugas Binadik tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membuka ruang dialog dan tanya jawab. Warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, maupun permasalahan yang dihadapi terkait status pembinaan dan pengusulan hak-haknya.


Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Angki Setyo Andrianto, menyampaikan bahwa kegiatan Waktardi menjadi bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan prima yang humanis, informatif, dan bebas dari miskomunikasi.


“Dengan turun langsung ke blok hunian, kami ingin memastikan tidak ada warga binaan yang tertinggal informasi. Semua mendapatkan hak yang sama untuk mengetahui proses remisi dan integrasi secara jelas,” ujarnya.


Kegiatan ini disambut positif oleh warga binaan yang merasa terbantu dengan kehadiran petugas secara langsung. Mereka menilai program Waktardi mampu memberikan kejelasan informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap layanan Pemasyarakatan.


Melalui inovasi ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru terus berupaya mendukung pelaksanaan pembinaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat bagi masyarakat.




Mirza halawa 

Lapas Pekanbaru Panen Sayur Pak Coy, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan 15 Program Aksi Kemenimipas 2026


Pekanbaru, investigasi top INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan panen sayur pak coy yang dilaksanakan di area asimilasi Lapas Pekanbaru, Rabu (28/01/2026).


Kegiatan panen ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian bagi warga binaan, yang bertujuan membekali mereka dengan keterampilan produktif di bidang pertanian. Melalui program ini, warga binaan dilatih mulai dari proses pengolahan lahan, penanaman, perawatan hingga panen, sehingga diharapkan mampu menjadi bekal positif setelah selesai menjalani masa pidana.


Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa kegiatan pertanian ini tidak hanya berfokus pada hasil panen semata, tetapi juga pada pembentukan karakter, kedisiplinan, serta peningkatan keterampilan kerja warga binaan.


“Program pembinaan kemandirian melalui pertanian ini menjadi salah satu upaya nyata Lapas Pekanbaru dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk tetap produktif,” ujarnya.


Panen sayur pak coy ini juga menjadi wujud nyata dukungan Lapas Pekanbaru terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya pada penguatan pembinaan kemandirian, peningkatan produktivitas warga binaan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan di lingkungan Pemasyarakatan.


Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Pekanbaru berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan pembinaan yang bermanfaat, berkelanjutan, dan berdampak positif, baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan dalam mendukung agenda pembangunan nasional.




Mirza halawa 

Selasa, 27 Januari 2026

Dikonfirmasi Wartawan, Kepsek SDN 001 Bagan Kota Rohil: Suami Saya Juga orang LSM

 

Rokan Hilir, Investigasi Top - Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 001 Bagan Kota, Rokan Hilir (Rohil), Amrinawati mengungkapkan bahwa suaminya adalah Ketua salah satu LSM.


Hal itu diketahui usai awak media mengkonfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.


“Maaf pak, suami saya juga orang LSM pak,” ungkapnya.


Sebelumnya, Amrinawati juga mengatakan bahwa pihak sekolah telah bekerja sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa laporan penggunaan Dana BOS tidak bisa diberikan kepada media.


“Kami bekerja sesuai dengan juknis pak, maaf pak laporan dana BOS hanya bisa dikasi sama tim BOS dan Inspektorat,” ujar Amrinawati saat dikonfirmasi.


Selain itu, Amrinawati juga mengatakan bahwa suaminya merupakan Ketua Puak Melayu Indonesia serta disebut-sebut sebagai tim sukses Prabowo–Gibran pada Pilpres lalu. Dan belum diketahui tujuan dari sang Kepsek membeberkan perihal tentang suaminya.


Sikap tertutup pihak sekolah ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat Dana BOS merupakan dana negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan serta akuntabel. 


Apalagi, sebelumnya kondisi sarana dan prasarana di SD Negeri 001 Bagan Kota dilaporkan memprihatinkan, dengan beberapa bangunan sekolah tampak mengalami kerusakan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir maupun Inspektorat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kepala sekolah tersebut serta transparansi pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 001 Bagan Kota.


Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan dan memastikan hak publik atas informasi penggunaan dana pendidikan terpenuhi.



Sumber : sorotlensa.com

Rochi

Jack Marhaen SH Selaku Kuasa Hukum Aldela Pertanyakan Terbitnya Plt Kacabdisdik yang Dinilai Prematur

 

PEKANBARU, Investigasi Top — Kasus yang menjerat Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Aldela, S.Ag., M.Pd.I, tidak berdiri sendiri. Perkara ini bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Aldela dalam konteks penanganan surat pengaduan salah satu LSM terkait dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun 2021–2022, periode saat Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.


Berdasarkan keterangan kuasa hukum Aldela, Jaka Marhen, SH, surat LSM tersebut tidak hanya ditujukan kepada 13 Kepala Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Kampar, tetapi juga tembusannya masuk ke Aldela selaku Kacabdisdik Wilayah III Tambang yang wilayah kerjanya meliputi Kampar, Pekanbaru, dan Rokan Hulu.


Menindaklanjuti surat tersebut, Aldela kemudian menyurati 13 kepala sekolah untuk meminta klarifikasi apakah benar mereka menerima surat pengaduan dari LSM dimaksud. Dalam klarifikasi itu, seluruh kepala sekolah menyatakan benar menerima surat dan meminta dimediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


“Dalam konteks ini, klien kami bertindak sebagai atasan struktural yang dimintai mediasi oleh para kepala sekolah,” ujar Jaka Marhen.


*Aliran Dana dan Pemeriksaan Inspektorat*


Dalam proses mediasi tersebut, lanjut Jaka, terjadi kesepakatan bersama di antara para kepala sekolah. Sebanyak 13 kepala sekolah sepakat mengumpulkan dana masing-masing Rp 2 juta, yang kemudian dikolektifkan melalui salah satu kepala sekolah dan diserahkan kepada Aldela untuk selanjutnya diteruskan kepada oknum LSM yang mengirimkan surat pengaduan.


Fakta ini, menurut kuasa hukum, telah dituangkan dalam pemeriksaan Inspektorat termasuk alur penyerahan dana tersebut.

Namun yang menjadi sorotan, tidak satu pun dari 13 kepala sekolah yang pernah membuat laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pungli tersebut.


“Ini yang menimbulkan pertanyaan besar. Tidak ada laporan dari pihak yang disebut sebagai korban, tetapi justru kasus ini didorong kuat oleh tekanan dari kelompok mahasiswa dan LSM yang melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan dan Polda Riau,” kata Jaka.


Situasi tersebut, menurutnya, memunculkan tanda tanya: ada kepentingan apa di balik penggiringan isu ini, dan mengapa pihak-pihak yang secara langsung terlibat justru tidak pernah melapor.


*Keberatan Administratif atas Penunjukan Plt*


Di tengah polemik tersebut, Aldela kemudian menerima Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1189/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025, tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.


Namun sebelum masa administratif 15 hari kerja sebagaimana tercantum dalam SK tersebut berakhir, Dinas Pendidikan Provinsi Riau justru menerbitkan Surat Perintah Tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kacabdisdik Wilayah III pada 2 Januari 2026.


“Klien kami tidak menolak sanksi disiplin. Yang kami persoalkan adalah prosedur. Masa transisi administratif belum selesai, tetapi jabatan sudah diperlakukan seolah-olah kosong,” tegas Jaka.


Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), mengabaikan hak administratif ASN, dan dapat dikualifikasikan sebagai **tindakan tidak prosedural atau maladministrasi


*Langkah Lanjutan*


Untuk membuka persoalan ini secara utuh dan berimbang, pihaknya menyatakan akan menyurati 13 kepala sekolah serta kelompok mahasiswa dan LSM yang menggelar aksi demonstrasi, guna meminta klarifikasi resmi.


“Ini penting agar persoalan tidak berhenti pada asumsi sepihak. Semua pihak harus didengar supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak terjadi kriminalisasi administratif,” pungkas Jaka Marhen.


Catatan Redaksi (opsional, kalau mau ditambahkan):


Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara pelanggaran disiplin, konflik administratif, dan tekanan opini publik, agar penegakan hukum dan tata kelola kepegawaian tidak berjalan di bawah bayang-bayang tekanan massa.


Sri imelda

Ibadah Nasrani di Lapas Narkotika Rumbai, Wujud Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

 


Pekanbaru, Investigasi Top - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan ibadah Nasrani bagi warga binaan beragama Kristen, sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian di bidang kerohanian. Kegiatan ibadah berlangsung dengan khidmat di gereja lapas dan diikuti oleh warga binaan dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan.


Pelaksanaan ibadah ini bertujuan untuk memenuhi hak beribadah warga binaan serta memperkuat nilai-nilai spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pembinaan rohani secara rutin, diharapkan warga binaan dapat membangun sikap positif, meningkatkan keimanan, serta menumbuhkan kesadaran untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.


Lapas Narkotika Rumbai terus berkomitmen memberikan pelayanan pembinaan yang humanis dan berkeadilan, termasuk menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga binaan. Kegiatan ibadah Nasrani ini juga menjadi sarana pembinaan mental dan spiritual guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done