INVESTIGASI TOP

Rabu, 10 Desember 2025

Razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Temukan Dua Telepon Genggam dan Barang Terlarang Lainnya


INFO_PAS – Pekanbaru, investigasi top- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, menggelar razia mendadak pada Rabu siang, 10 Desember 2025. Operasi penggeledahan yang melibatkan puluhan petugas lapas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).


Razia yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut menyita dua unit telepon genggam, satu unit charger, satu buah gunting berukuran sedang, beserta benda terlarang lainnya.


“Kami lakukan razia siang ini secara tiba-tiba untuk memutus potensi peredaran barang terlarang di dalam lapas,” kata Kasi Adm Kamtib Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo, kepada wartawan usai razia, Rabu (10/12/2025).


Heru menegaskan, temuan dua handphone menjadi atensi serius karena alat komunikasi tersebut dapat digunakan untuk mengoordinasikan kegiatan terlarang dari dalam lapas.


“Razia siang ini membuktikan komitmen kami menuju Lapas Pekanbaru zero handphone dan zero barang terlarang lainnya,” ujarnya.


Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk didata dan diperiksa lebih lanjut. Pihak lapas akan melakukan penelusuran internal guna mengetahui cara masuknya barang-barang tersebut.


Hingga saat ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru masih mengalami overkapasitas dengan jumlah penghuni mencapai sekitar 1.814 orang, atau lebih dari dua kali lipat kapasitas normal 771 orang. Kondisi ini terus menjadi tantangan dalam pengendalian keamanan dan ketertiban. 




Mirza Halawa 

Sentuhan Kasih dari Balik Jeruji: Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Bakti Sosial Jelang Natal


Pekanbaru, investigasi top INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan kegiatan bakti sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu sebagai bagian dari rangkaian menyambut perayaan Natal bersama tahun ini. Kegiatan tersebut menjadi wujud kepedulian serta komitmen Lapas dalam menghadirkan semangat kebersamaan dan berbagi kasih bagi keluarga warga binaan, Rabu (10/12/20225).


Dalam kegiatan ini, pihak Lapas Pekanbaru menyalurkan paket bantuan berupa kebutuhan pokok kepada sejumlah keluarga yang tercatat membutuhkan perhatian khusus. Bantuan diserahkan langsung oleh jajaran petugas Lapas Pekanbaru bersama perwakilan panitia perayaan Natal. Selain untuk meringankan beban ekonomi, kegiatan ini juga bertujuan mempererat hubungan antara Lapas Pekanbaru dan keluarga warga binaan, sekaligus memberi dukungan moral menjelang perayaan Natal.


Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa bakti sosial ini merupakan bentuk implementasi nilai kemanusiaan serta upaya menghadirkan sukacita Natal tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi keluarga yang merindukan dukungan. “Natal adalah momen berbagi kasih. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan keluarga warga binaan juga merasakan perhatian dan kehangatan di hari yang penuh makna,” ujarnya.


Keluarga penerima bantuan mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian yang diberikan. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi dorongan positif bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.


Dengan terlaksananya bakti sosial ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap rangkaian perayaan Natal tahun ini dapat membawa kedamaian, memperkuat nilai solidaritas, serta menumbuhkan harapan baru bagi warga binaan dan keluarga mereka.




Mirza Halawa 

Pesut Air Tawar Muncul di Sungai Rokan, Bupati Rokan Hulu Ajak Warga Jaga Kelestariannya


Rohul, investigasi top– Kabar gembira datang dari perairan Sungai Rokan Sungai Batang Lubuh Baru-baru ini, sejumlah foto dan video viral di media sosial yang memperlihatkan kemunculan mamalia air langka, yaitu Pesut (Ikan Lumba-lumba Air Tawar), di sekitar Desa Surau Munai dan Ujung Gurab, Kabupaten Rokan Hulu. Kemunculan hewan yang dikenal sebagai indikator kesehatan ekosistem sungai ini sontak menarik perhatian dan memicu antusiasme masyarakat.


Menanggapi fenomena alam yang luar biasa ini, Bupati Rokan Hulu, H. Anton, ST, MM, segera mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat Rokan Hulu.


Bupati Anton menekankan agar masyarakat tidak berupaya menangkap atau menyakiti ikan tersebut, melainkan untuk bersama-sama menjaga kelestariannya. Himbauan ini disampaikan bukan tanpa dasar, sebab jenis ikan Pesut (Orcaella brevirostris) merupakan satwa yang masuk dalam kategori Hewan Dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Ini adalah anugerah dan pertanda baik bagi Sungai Rokan kita. Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat, Pesut ini adalah satwa dilindungi oleh negara. Mari kita jaga dan lindungi bersama-sama, jangan ada upaya penangkapan atau perburuan. Biarkan mereka hidup lestari di habitatnya," ujar Bupati Anton.


Kemunculan Pesut di Sungai Rokan diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran konservasi lingkungan dan menjaga kebersihan sungai dari pencemaran.


Selain himbauan terkait perlindungan satwa langka, Bupati Anton juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati mengingat kondisi cuaca saat ini.


Mengingat musim hujan yang sedang berlangsung, debit air Sungai Rokan cenderung mengalami peningkatan. Oleh karena itu, Bupati Anton menghimbau agar seluruh masyarakat mengurangi aktivitas di sungai dan selalu waspada terhadap potensi bahaya banjir atau arus deras, terutama bagi warga yang berdomisili di sepanjang aliran sungai.


"Keselamatan adalah yang utama. Kurangi kegiatan di sungai untuk sementara ini dan selalu pantau informasi cuaca. Kita berharap semua masyarakat Rokan Hulu selalu dalam keadaan aman dan sehat," tutupnya. (Kominfo).

Mata Pencaharian Ribuan Keluarga Dipertaruhkan Dalam Polemik Tuduhan Limbah Batuampar

 

Batam, Investigasi Top -Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di Pelabuhan Batuampar telah menjelma menjadi salah satu polemik terbesar yang melibatkan industri, regulator, dan publik di Batam dalam beberapa bulan terakhir. 


Isu apakah kontainer-kontainer itu mengandung atau terkontaminasi limbah berbahaya dan beracun (B3) terus bergulir tanpa kepastian, sementara perusahaan-perusahaan pengimpor berada pada posisi yang terus merugi sembari menunggu keputusan pemerintah.


Di antara perusahaan yang terlibat, PT Esun menjadi salah satu pihak yang paling vokal membuka data, mencoba menjelaskan duduk perkara dari sudut pandang industri pengolahan elektronik dalam keadaan tidak baru. Kepala biro hukum perusahaan, Andri, menyebutkan, banyak informasi yang berkembang di ruang publik telah menciptakan persepsi yang keliru. 


Menurutnya, barang-barang yang mereka impor belum terbukti berada pada kategori limbah B3, melainkan barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang diperlakukan sebagai bahan baku industri. Sudah ada definisi bahan baku dalam Permenperin No. 16/2021 yang secara eksplisit memasukkan barang mentah, barang setengah jadi, hingga barang jadi yang masih dapat diolah ulang sebagai bagian dari bahan baku bernilai ekonomi tinggi. 


Dalam konteks inilah, perusahaan merasa perlu meluruskan bahwa istilah “limbah” tidak tepat digunakan.  


Klarifikasi itu bukan sekadar pembelaan, tetapi juga upaya menghentikan stigma yang telanjur menyebar. rujukan ahli limbah B3 yang membedakan dengan tegas antara "limbah b3 elektronik" dan "barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang dapat diolah kembali sebagai bahan baku", sebuah perbedaan yang mereka nilai sangat fundamental namun kerap terabaikan dalam pemberitaan.


Selain masalah klasifikasi barang, perusahaan itu juga menanggapi langsung tuduhan pencemaran lingkungan, isu sensitif di tengah kekhawatiran publik. Selama ini, kata Andri, seluruh material yang masuk tidak pernah dibuang sembarangan mencemari lingkungan. 


Barang elektronik yang diimpor diolah sepenuhnya, sebelum akhirnya diekspor kembali sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi baru. 


Demi memperkuat klaim itu, perusahaan merujuk pada hasil pemantauan rutin setiap 6 bulan yang dilakukan bersama Laboratorium Sucofindo terhadap kualitas udara, air limbah domestik, hingga limbah padat dan dilaporkan secara berkala ke dinas terkait.


Hasilnya, berdasarkan laporan internal, tidak ditemukan satu pun parameter yang melampaui baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 


“Jika ukuran kita adalah data resmi pengujian, maka sampai saat ini tidak ada bukti pencemaran lingkungan di fasilitas kami,” tegas Andri.  


Di luar persoalan teknis, perusahaan juga menyinggung dimensi ekonomi yang kerap terlupakan dalam babak perdebatan publik. Industri pengolahan elektronik bekas di Batam telah menjadi salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah sangat besar, yakni lebih dari 2.000 orang, sebagian besar di antaranya adalah warga lokal yang bergantung pada kelangsungan industri ini. Seluruh proses pengolahan yang menghasilkan barang bernilai ekspor juga memberikan kontribusi pajak bagi negara. 


Sebab itu, Andri mengingatkan bahwa polemik yang tidak kunjung menemukan kepastian dapat berujung pada gejolak sosial baru. “Jika kegiatan ini dihentikan secara tiba-tiba atau diganggu oleh keputusan yang tidak berbasis data, bukan tidak mungkin Batam menghadapi gelombang pengangguran,” ungkap dia.


PT Esun menilai, posisi mereka selama ini bukanlah pihak yang beroperasi di wilayah abu-abu hukum. Mereka menyampaikan bahwa izin dari BP Batam telah mereka kantongi sejak 2017, BP Batam pastinya mengelurkan izin ada kajian kelayakan yang cukup mendalam. 


Dalam rantai perizinan tersebut, Bea Cukai Batam secara konsisten menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) untuk barang yang dikategorikan sebagai bahan baku industri. Dalam sudut pandang perusahaan, hal ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya sudah mengetahui karakter barang yang diimpor dan menilainya sesuai dengan kebutuhan industri yang sah.  


Menurut Andri, memutuskan re-ekspor tanpa menunggu penetapan resmi justru dapat membuka potensi kerugian besar bagi industri, kerugian investasi yang pada akhirnya bisa saja ditanggung negara jika kemudian terbukti barang-barang itu bukan kategori elektronik limbah B3. 


Dalam situasi seperti ini, ia menekankan pentingnya kehati-hatian, keputusan apa pun harus diambil berdasarkan data ilmiah dan pemeriksaan yang objektif, bukan tekanan opini publik atau ketidaksabaran untuk segera menyelesaikan polemik. 


“Ini bukan hanya soal barang-barang di dalam kontainer, tetapi soal rasa keadilan dan konsistensi kepastian hukum berinvestasi atas kebijakan negara terhadap pelaku industri,” tutupnya.  


Kini, bola berada sepenuhnya di tangan pemerintah dan lembaga teknis terkait. Sampai keputusan itu tiba, ratusan kontainer di Batuampar tetap menjadi simbol ketegangan antara kehati-hatian regulator, kekhawatiran masyarakat, dan argumen pelaku industri yang meminta agar penilaian dilakukan berdasarkan bukti, bukan asumsi.


(Red/Tim).

Selasa, 09 Desember 2025

Ketua DPD LSM TKP Batam Soroti Pemanggilan Konten Kreator Terkait Video Lahan TPS Bengkong

 


Batam, Investigasi Top – Ketua DPD LSM TKP Kota Batam, Haris, angkat bicara terkait pemanggilan konten kreator Fery Kosuma oleh Polda Kepri yang diduga merupakan tindak lanjut dari laporan seseorang berinisial B. Pemanggilan tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena video yang diunggah Fery menyangkut dugaan alih fungsi lahan tempat penampungan sampah sementara (TPS) di Kecamatan Bengkong, Kelurahan Sadai.


Ditemui awak media pada Selasa (9/12/2025), Haris menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.


“Kita tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Biarkan penegak hukum yang memberikan keputusan,” ujar Haris.


Namun demikian, Haris menekankan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap proses hukum tersebut. Menurutnya, pengawalan bukan berarti menghalangi, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.


“Aparat penegak hukum lebih tahu. Namun tentu perlu juga kita kawal kasusnya. Mengawal bukan berarti menghalangi proses hukum, tetapi memastikan apakah semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Haris.


Haris juga menilai bahwa wajar jika seorang konten kreator atau penggiat sosial mengangkat persoalan yang berpotensi mengundang pertanyaan masyarakat.


“Pasti ada sebab sehingga video itu diangkat oleh Fery sebagai konten kreator ataupun penggiat sosial,” ujarnya.


Menurut Haris, Fery sebelumnya melihat bahwa lahan yang menjadi objek pembahasan adalah lokasi tempat penampungan sampah sementara. Ketika lahan tersebut tampak beralih kepada salah satu perusahaan, wajar jika timbul pertanyaan publik.


“Bisa saja Fery melihat sebelumnya lahan itu adalah tempat penampungan sampah sementara, dan ketika terlihat beralih ke salah satu PT, tentu wajar menjadi pertanyaan publik,” jelas Haris.


Haris mengungkapkan bahwa Fery mengangkat isu tersebut berdasarkan informasi dari salah satu akun Facebook yang memuat keluhan mengenai alih fungsi lahan TPS yang sebelumnya diklaim telah di-UWTO-kan untuk kepentingan masyarakat.


Dalam kutipan yang dibacakan Haris, akun tersebut menulis:


> “Sungguh menyedihkan lokasi tempat penampungan sampah Kec. Bengkong Kelurahan Sadai yang pernah saya wakafkan dan sudah di-UWTO-kan oleh Pemerintah Kota Batam, hanya beberapa waktu dicabut dan dikasihkan ke toke besar. Saya cukup heran, kepentingan masyarakat sembilan puluh ribu jiwa dikorban oleh satu toke. Kalau ini terjadi, wilayah Bengkong akan diselimuti bau sampah kembali. Semoga BPK Kepala BP maupun Waka Kepala akan mengembalikan lagi ke masyarakat. Terima kasih.”




“Kurang lebih seperti itu isi yang ditulis akun tersebut, sehingga timbul pertanyaan dari penggiat sosial seperti Fery,” ungkap Haris.


Haris menilai bahwa dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum juga perlu menyelidiki kebenaran informasi mengenai status lahan tersebut.


“Kalau memang awalnya sudah di-UWTO-kan untuk tempat sampah sementara, ada apa tiba-tiba dialokasikan ke pihak pengembang? Ini penting menjadi perhatian aparat untuk melakukan pengecekan agar proses hukum berjalan lebih transparan,” tutup Haris.

Empat Tim Tanggap Darurat di Bentuk Polres Rokan Hulu, Wujudkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

 


ROKAN HULU, Investigasi Top — Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung selama musim hujan, Polres Rokan Hulu resmi membentuk empat tim tanggap darurat melalui Apel Siaga Bencana Alam yang digelar Selasa pagi (09/12/2025) di halaman Mako Polres Rokan Hulu. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.IK, M.Si.


Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari meningkatnya curah hujan di wilayah Rokan Hulu, laporan pemetaan daerah rawan bencana, serta Surat Perintah Kapolres terkait penetapan personel siaga. Pemerintah Daerah sebelumnya juga telah menetapkan status darurat bencana banjir dan tanah longsor sejak 25 November hingga 8 Desember 2025.


Sebanyak 278 personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran dikerahkan dan dibagi menjadi empat tim utama, yakni Tim Evakuasi/Rescue, Tim Kesehatan dan Trauma Healing, Tim Logistik, serta Tim Peralatan. Struktur ini dirancang untuk memastikan respons cepat, terukur, dan terkoordinasi apabila terjadi keadaan darurat di lapangan.


Dalam arahannya, Kapolres AKBP Emil Eka Putra menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan pemahaman tugas setiap personel. Ia menekankan bahwa dua wilayah menjadi prioritas utama pemantauan, yaitu Kecamatan Rambah dan Bonai Darussalam, yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap banjir dan tanah longsor.


“Kita harus siap bergerak kapan saja. Setiap personel wajib memahami perannya secara detail agar tidak terjadi kebingungan saat situasi darurat terjadi,” ujarnya di hadapan peserta apel.


Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian tugas, penyampaian AAP, dan penguatan koordinasi antar-tim. Seluruh personel kemudian ditempatkan dalam status standby on call dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi peningkatan debit air, longsor, atau bencana lain di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.


Melalui pembentukan tim siaga ini, Polres Rokan Hulu menargetkan terwujudnya respons cepat terhadap kondisi darurat, terciptanya situasi kamtibmas yang tetap kondusif, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat selama musim hujan.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. *(Humas Polres Rohul)*

Pemberian Multivitamin Bagi WBP di Blok Hunian Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai


Pekanbaru, investigasi top--Sebagai wujud keseriusan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dalam memastikan kesehatan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap terjaga dan prima, petugas kesehatan Lapas melakukan pembagian multivitamin untuk WBP, Senin (08/12/25). Kegiatan pembagian multivitamin dilaksanakan di blok hunian dan diawasi secara langsung oleh regu pengamanan agar pembagian dalam keadaan aman dan tertib.


Dalam kegiatan tersebut, petugas kesehatan Lapas menjelaskan, “Pembagian multivitamin merupakan upaya peningkatan daya tahan tubuh serta pemeliharaan kebugaran dan kesehatan tubuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sehingga tetap prima dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya di blok hunian” 

Pembagian multivitamin ini diharapkan agar WBP tersebut dapat menjaga kesehatannya sehingga tidak terpapar virus dan kuman penyakit.



Mirza Halawa 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done